Selamat Datang di Blog kami Kami adalah sekelompok mahasiswa yang ditugaskan untuk membuat blog tentang cyber crime, dan kelompok kami terdiri dari Alexander Jerry K, Abdul Fattah, Muhamad Fazri B, Mohamad Recky R

Senin, 05 Juni 2017

Pornografi



Pngertian prostitusi online


Prostitusi ialah penjualan jasa kebutuhan seksual yang mayoritasnya dilakukan oleh wanita-wanita atau lebih sering disebut Pekerja seks komersial (PSK).Pada era globalisasi ini prostitusi mulai dilakukan secara online oleh para pelaku maupun mereka yang membutuhkan jasa tersebut. Seperti dari facebook,instagram,line,bbm, maupun whatsapp.

Seorang pria berinsial RQ ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta Selatan.RQ diketahui menjual perempuan yang masih di bawah umur ke lelaki hidung belang. 

Pelaku menarik korban dan mencari para pria hidung belang melalui media sosial Facebook dengan akun Lorens Avekto.Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengatakan, polisi baru saja menangkap seorang mucikari berinisial RQ karena menjual ABG sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

Adapun penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, akun Facebook bernama Lorens Avekto menjajakan PSK di bawah umur."Modusnya mengeksploitasi, tujuannya seksual.Akun FB itu merekrut anak perempuan di bawah umur, lalu menjualnya," ujar Budi Hermanto pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).

Saat ditangkap, lanjut Budi, polisi juga mengamankan perempuan berusia 16 tahun yang dijual mucikari RQ tersebut.Polisi pun sudah meminta Kemenkominfo untuk memblokir akun Facebook yang dikendalikan oleh RQ itu untuk mencari perempuan-perempuan yang dijajakannya tersebut.

"Dia ini mucikari, tapi di sini perannya sebagai trafickers.Dia berkenalan dengan korban via FB dan mendorong korban untuk menjadi wanita komersil. Hasilnya dibagi dua, kalau Rp 1,5 juta,tersangka setengah, korban setengah. Tapi akhirnya, dia potong lagi punya korban," ujarnya.

Budi menuturkan, setiap pesanan yang dilakukan pelanggan itu melalui Facebook, sedang transaksinya dilakukan melalui sambungan telepon.Bila deal, mucikari RQ itu mengajak korban untuk bertemu dengan pelanggannya di salah satu hotel.

"Untuk mengelabuhi petugas, akun Facebooknya itu diisi seolah jualan biasa, bukan jualan perempuan," terangnya.Sejah ini, mucikari RQ ini diketahui hanya beroperasi di kawasan Jakarta Selatan saja. 

Tak menutup kemungkinan RQ pun beroperasi di luar Jakarta Selatan, apalagi mucikari RQ ini sudah beroperasi selama setahun lamanya.Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan untuk dijerat Pasal 2 dan Pasal 6 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-negara untuk tujuan eksploitasi

Ilegal Content



Pengertian Ilegal Content

Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

b. Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter (Defamation)
Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang di angkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri.Yaitu Advokat yang asal membela membabi buta.Yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi”. Pernyataan Denny  yang di posting di akun twiternya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor.
Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP juga pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengancam Denny dengan hukuman di atas 5 tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Dari gugatan tersebut, akhirnya Denny meminta maaf kepada pihak yang merasa tersindir atas “tweetwar” nya di jejaring sosial twitter.Hal itu semata-mata hanya untuk melampiaskan kekesalannya terhadap para koruptor di negara ini.
Namun, permintaan maaf nya sudah terlambat. Gugatan terhadapnya sudah masuk proses hukum. Kini, Denny harus mempertanggung jawabkan “tweetwar” nya itu di pengadilan.

Pasal
Pasal 310 KUH Pidana
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
Pasal 311 KUHPidana
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Carding



Carding 

Pengertian
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.

Contoh kasus carding

Pemalsu Kartu Kredit Ditangkap di Cipulir


Rabu, 10 Desember 2014 | 20:01 WIB
Ninis Chairunnisa

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena diduga memalsukan kartu kredit.Pria itu ditangkap di penginapannya di Cipulir, Jakarta Selatan.

Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam."Tersangka menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA," ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.

Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya."Dia membeli handphone di beberapa toko," tuturnya.Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell, dan Cantik.

Modus pemalsuan yang digunakan pelaku, menurut Handik, adalah dengan memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank. "Dengan EDC, pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.

khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.”
Pasal 31 ayat 2: “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi.Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.

Judi Online / Gambling



Judi Online

Pengertian
            Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif, dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi.Salah satu contoh dari dampak negative di internet adalah judi online.Sedangkan pengertian judi online adalahjudi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara.

Judi Bola Online
Adalah kegiatan pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di hitung-hitung bisa jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online ini. Judi bola online itu meliputi pertandingan-pertandingan local sampai level international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.

Poker
Adalah permainan kartu bukan keberuntungan melainkan permainan upaya,akal,pemahaman yang mendalam,dan kombinasi menghitung, bergerak dihitung,menggertak, dan menipu. Dan sehingga menuntut otak yang tajam untuk menjadi pemenang.
Contoh kasus judi online
Jakarta - Polisi meringkus 24 tersangka kasus judi online dari dalam
dan luar negeri yang bernilai Rp 51 miliar. Bagaimana modus kasus tersebut?
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti membeberkan modus judi bola online dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (9/5/2015).
Salah seorang tersangka yakni Budi alias BD menerima taruhan judi bola dari para pemain dengan memanfaatkan fasilitas website www.sbxxxx.com.Tersangka mengirimkan atau mempertaruhkan hasil judi bola dari para pemain kepada bandar judi.
"Perhitungan kalah atau menang dihitung secara langsung antara pemain dengan tersangka BD," kata dia.
Kemudian tersangka lainnya WW yang merupakan agen judi bola dan M yang merupakan karyawannya, memberikan rekening untuk menampung hasil judi online.
"Modusnya mereka memakai rekening tampungan dengan nama palsu dan KTP palsu," kata Khrisna.
Menurut Khrisna, operasi ini tidak tentu. Ada yang beroperasi satu tahun atau bulanan.Sedangkan para penjudi umumnya hanya coba-coba untuk melakukan haltersebut.
Polisi telah menyita barang bukti antara lain 4 unit token sebuah bank, 1 kalkulator, 4 unit flashdisk, 9 unit telepon dan ponsel, dan 3 laptop. Para tersangka telah ditangkap dan dihadirkan dalam jumpa pers.

"Dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP," tutur Khrisna. 

UU ITE



PENEGAKAN HUKUM 

1.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a.       Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.

b.      Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c.       Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e.       Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f.       Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g.      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).