CYBER CRIME
Cyber crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana
menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan
tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya
hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan
masih banyak kejahatan melalui media internet.Juga termasuk pelanggaran
terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi lain,
kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar