Pengertian Ilegal
Content
Illegal content adalah
tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap
tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
b. Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter (Defamation)
b. Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter (Defamation)
Denny Indrayana adalah
seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang di angkat menjadi Wakil Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai
muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial twitter
akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti Advokat koruptor adalah
koruptor itu sendiri.Yaitu Advokat yang asal membela membabi buta.Yang tanpa
malu terima uang bayaran dari hasil korupsi”. Pernyataan Denny yang di
posting di akun twiternya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat
kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering
menangani kasus-kasus para koruptor.
Oc Kaligis menilai ada
pernyataan Denny di twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke
Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah
pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP juga pasal 22 UU No 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengancam Denny
dengan hukuman di atas 5 tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar
rupiah.
Dari gugatan tersebut,
akhirnya Denny meminta maaf kepada pihak yang merasa tersindir atas “tweetwar”
nya di jejaring sosial twitter.Hal itu semata-mata hanya untuk melampiaskan
kekesalannya terhadap para koruptor di negara ini.
Namun, permintaan maaf
nya sudah terlambat. Gugatan terhadapnya sudah masuk proses hukum. Kini, Denny
harus mempertanggung jawabkan “tweetwar” nya itu di pengadilan.
Pasal
Pasal 310 KUH Pidana
Pasal 310 KUH Pidana
(1) Barangsiapa sengaja merusak
kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh
dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya
tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya
sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“
(2) Kalau
hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada
umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan
tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
Pasal 311 KUHPidana
“Barangsiapa
melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan
untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika
tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah
memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau
tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau
dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena
penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
0 komentar:
Posting Komentar