Carding
Pengertian
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan
identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya
dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain
untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Contoh kasus carding
Pemalsu Kartu Kredit Ditangkap di Cipulir
Rabu, 10 Desember 2014 | 20:01 WIB
Contoh kasus carding
Pemalsu Kartu Kredit Ditangkap di Cipulir
Rabu, 10 Desember 2014 | 20:01 WIB
Ninis Chairunnisa
TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Reserse
Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji,
30 tahun, karena diduga memalsukan kartu kredit.Pria itu ditangkap di
penginapannya di Cipulir, Jakarta Selatan.
Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam."Tersangka menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA," ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.
Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya."Dia membeli handphone di beberapa toko," tuturnya.Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell, dan Cantik.
Modus pemalsuan yang digunakan pelaku, menurut Handik, adalah dengan memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank. "Dengan EDC, pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.
Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam."Tersangka menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA," ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.
Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya."Dia membeli handphone di beberapa toko," tuturnya.Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell, dan Cantik.
Modus pemalsuan yang digunakan pelaku, menurut Handik, adalah dengan memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank. "Dengan EDC, pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.
khusus
kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang
membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan
nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga
penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor
kartu tersebut.
Bunyi
pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut
UU ITE berupa illegal access:
Pasal
31 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau
dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara
tertentu milik orang lain.”
Pasal
31 ayat 2: “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang
tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem
elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan,
penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik yang ditransmisikan.”
Jadi
sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama
yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE.
Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang
kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak
ada lagi.Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan
sistem baik software maupun hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.
0 komentar:
Posting Komentar