2Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan didunia maya (cyber
space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam
dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya.
Hukum
pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku)
seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan
Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1.
Masyarakat yang ada di dunia virtual
ialah masyarakat yangberasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2.
Mesikpun terjadi di dunia virtual,
transaksi yang dilakukan olehmasyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata
Istilah
“ hukum siber “ diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain
yang digunakan adalah hukum Teknologi Informasi ( Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
Hukum mempunyai berbagai
fungsi yaitu sebagai Sarana pengendalian masyarakat (a tool of social control), Sarana pemelihara masyarakat (a tool of
social maintenance), Sarana untuk menyelesaikan konflik (a tool of
dispute settlement), Sarana pembaharuan/ alat merekayasa masyarakat (a
tool of social engineering, Roscoe Pound).Dari fungsi-fungsi hukum
tersebutlah pemerintah sebagai penjamin kepastian hukum dapat menjadi sarana
pemanfaatan teknologi yang modern.Sebagai salah satu bukti nyata adalah
dibuatnya suatu kebijakan dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0 komentar:
Posting Komentar