Selamat Datang di Blog kami Kami adalah sekelompok mahasiswa yang ditugaskan untuk membuat blog tentang cyber crime, dan kelompok kami terdiri dari Alexander Jerry K, Abdul Fattah, Muhamad Fazri B, Mohamad Recky R

Senin, 05 Juni 2017

Apa itu Cyber Law?


2Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1.                  Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yangberasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.                  Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan olehmasyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata
Istilah “ hukum siber “ diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang digunakan adalah hukum Teknologi Informasi ( Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
Hukum mempunyai berbagai fungsi yaitu sebagai Sarana pengendalian masyarakat (a tool of social control), Sarana pemelihara masyarakat (a tool of social maintenance), Sarana untuk menyelesaikan konflik (a tool of dispute settlement), Sarana pembaharuan/ alat merekayasa masyarakat (a tool of social engineering, Roscoe Pound).Dari fungsi-fungsi hukum tersebutlah pemerintah sebagai penjamin kepastian hukum dapat menjadi sarana pemanfaatan teknologi yang modern.Sebagai salah satu bukti nyata adalah dibuatnya suatu kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bentuk-bentuk Cyber Crime



Beberapa bentuk cyber crime


            Kejahatan yang berhubungan erat dengan pengunaan teknologi yang berbasis computer jaringan telekomunikasi dalam beberapa literatur dan praktiknya di kelompokan dalam beberapa bentuk di antara lain :
1 . Unauthorized Access to Computer System and Service
            Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
            Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
 3.Data Forgery
            Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi  “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber Espionage
            Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
 5. Cyber Sabotage and Extortion
            Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property
            Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.      Infringements of Privacy
            Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.

Sejarah Cyber Crime



Sejarah Cybercrime

Awal mula terjadinya cyber crime adalah penyerangan di dunia cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah CyberAttack pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virusyang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer didunia yang terhubung ke internet. pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Price, atau yang lebih dikenal sebagai "The Hacker" alias "Data Stream Cowboy", ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk dari pusat data griffits Airforce, NASA dan Korean Atonomic Research Institute atau peneliti atom korea.
Dalam introgasinya denga n FBI, ia mengaku belajar hecking dan cracking dari seseorang yang di kenal lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan "KUJI" hebatnya hingga saat ini sang mentor tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya, pada bulan pebruari 1995, giliran mitnick diganjar hukuman penjara yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 kartu kredit. Bahkan, ketika ia bebas ia menceritakan kondisinya dipenjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon
 

Apa itu Cyber Crime?



CYBER CRIME
 
            Cyber crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan melalui media internet.Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.